KPDBU
Pemerintah Kabupaten Madiun
Pemerintah Kabupaten Madiun
TENTANG KPDBU PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
DEFINISI KPDBU adalah Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko. TENTANG PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN ALAT PENERANGAN JALAN KABUPATEN MADIUN Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah …
SelengkapnyaPembangunan baru Alat Penerangan Jalan di jalan non-lingkungan dan jalan non lingkungan yang termasuk luminer, tiang dan pondasi, kelistrikan dan pemasangan metering, serta operasional dan pemeliharaan Alat Penerangan Jalan.
Badan Usaha yang berminat berpartisipasi dalam Prakualifikasi Proyek dapat mengirimkan Surat Pernyataan Minat (Letter of Interest) beserta dokumen-dokumen yang disyaratkan melalui Email: kpbu@madiunkab.go.id.
Pengiriman Surat Pernyataan Minat dan pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja mulai tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022, pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.